Perbedaan UU hasil amandemen dan
sebelum amandemen
UUD 1945
Sebelum di Amandemen
|
UUD 1945 Setelah di Amandemen
|
BAB I
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah negara
kesatuan yang berbentuk Republik.
2.Kedaulatan adalah di tangan
rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
|
BAB I
Pasal 1
1.Negara
Indonesaia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik.
2.Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. 3.Negara Indonesia adalah negara hukum |
BAB II
MPR
Pasal 2
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat
terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan
Utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang
ditetapkan dengan undang-undang.
2.Majelis
permusyawaratan rakyat besidang sedikitnya sekali dalam lima tahun diIbu Kota
Negara.
3.segala keputusan majelis permusyawaratan rakyat
ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3
Majelis
permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis besar
haluan Negara.
|
BAB II
MPR
Pasal 2
1.MPR dan perwakilan daerah dipilh
melalui pemilihan umum dan di atur lebih lanjut dengan undang-undang
Pasal 3
1. MPR berwenang mengbah dan menetapkan Undang-undang Dasar. 2. MPR melantik presiden dan Wakil Presiden.
3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil
Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-udang Dasar
|
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
1.Presiden Ripublik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
2.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh
satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1.Presiden memegang kekuasaan membentuk
undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1.Presiden adalah orang Indonesia Asli.
2.Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.
Pasal 7
Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya
dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika
Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa
jabatnaya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya,
Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji, dengan
sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 10
Presiden
memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan Laut dan
Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian denga negara
lain.
Pasal 12
Presiden
menyatakan keadaan bahaya Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
1.Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
2.Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden
memberi grasi, amnesti,abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi
gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.
|
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
1. Presiden Republik Indonesia
memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
2. dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah penerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasamani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Waklil Presiden.
2. Syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden
diatur lebih lanjut dengan undang-undang
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatnaya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambat
nya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat
menyelenggarakan sidang untuh memilih Wakil Presiden dari dua calon yang
diusulkan Presiden.
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat,
berhenti , diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa
jabatnaya bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah menti Luar Negri,
Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu. Majelis Permusyawaratan
Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari
dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yang di usulkan partai politik
atau gabungan partai politik yang peket calon Presiden dan Wakil Presiden
meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai
habis masa jabatanya.
Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
Pasal 11
1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian denga negara lain. 2. Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan mengharuskan perubahan dan pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang – undang
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang undang-undang
Pasal 13
1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul
2. Dalam mengangkat Duta Presiden memperhatikan
pertimbangan DPR
3. Presiden
menerima penetapan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi Amnesti dan abolisi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang. |
BAB 1V
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1.Susunan DPA di tetapkan dengan
undang-undang
2.Dewan ini berkewajiban member
jawab atas pertanyaan presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah
|
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
(DIHAPUS)
|
BAB V
KEMENTRIAN
NEGARA
Pasal 17
1.Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan
oleh Presiden.
3.Menteri-menteri itu memimpin departemen
pemerintah.
|
BAB V
KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara 2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden 3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 4. Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang |
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian
daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan
pemerintahnya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan
mengingati dasar permusyawaratan dalam pemerintah negara, dan hak-hak asal
usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
|
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
1.Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi
itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten dan kota
itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.
2.Pemerintah
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas etonomi dan tugas pembantuan.
3.Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan
kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum.
4.Gubenur, Bupati dan Wali kota masing-masing
sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis
5.Pemerintahan daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
6.Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan
peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah
daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1.Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan
pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi dan
kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah.
2.Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan
sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan daerah
diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan
undang-undang.
2.Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.
|
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat
ditetapkan dengan undang-undang.
2. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
3.Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan
Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
1.Dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang.
2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. 3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. |
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1.Anggota Dewan perwakilan Rakyat dipilih melalui
pemilihan umum.
2.Susunan Dewan perwakilan Rakyat diatur dengan
undang- undang.
3.Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam setahun.
Pasal 20
1.Dewan perwakilan Rakyat memegang kekuasaan
membentuk undang-undang.
2.Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan
perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
3.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapatkan
persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi
dalam persidangan Dewan perwakilan Rakyat masa itu.
4.Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang
telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5.Dalam hal rancangan undang-undang yang telah
disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga
puluh hari semenjak rancangan undang-undang disetujui, rancangan
undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1.Dewan perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi,
fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
2.Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang
diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, Dewan perwakilan
Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
3.Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain
undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak
mengajukan pertanyaan ,menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
4.Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan
Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1.Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
mengajukan rancangan undang-undang.
2.Jika rancangan itu meskipun disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
1.Dalam hal Ikwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2.Peraturan Pemerintah itu harus mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3.Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah tersebut harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan
lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 22B
Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dapat dihentikan dari jabatanya, yang syarat-syarat
dan tata cara diatur dalam undang-undang.
BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
1. Anggota Dewan perwakilan daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum. 2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga dari jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. 3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun. 4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. Pasal 22D 1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, sehubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah. 2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan Agama. 3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti. 4. Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatanya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.
BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. 2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah partai politik. 4. Peserta pemilihan umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
5. Pemilihan umum diselenggarakan
oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang. |
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.Anggaran pendapatan dan belanja
ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan
rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
2.Segala pajak untuk keperluan Negara
berdasarkan undang-undang.
3.Macam dan harga mata uang
ditetapkan dengan undang-undang.
4.Hal keuangan negara selanjutnya
diatur dengan undang-undang.
5.Untuk memeriksa tanggung jawab
tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang
peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu
diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
|
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Pewakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan Perwakilan Daerah. 3. Apabila Dewan Pewakilan Rakyat tidak menyetui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, permerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun lalu. Pasal 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23B Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang. Pasal 23D Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang. BAB VIIIA
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa
keuangan.
2. Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenanganya. 3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai dengan undang-undang. Pasal 23F 1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh anggota Dewa n Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden. 2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 23G 1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pemeriksa keuangan diatur dengan undang-undang |
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1.Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut
undang-undang.
2.Susunan dan kekuasaan
badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
|
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan.
2. Kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan
militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah
Konstitusi.
3. badan – badan lain yang
fungsingnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang – undang
Pasal 24A
1. Mahkamah Agung berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang
diberikan oleh undang-undang.
2. Hakim agung harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di
bidang hukum.
3. Calon hakim agung diusulkan
Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan
dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah
Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
5. Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta
badan peradilan di bawahnya diatur
dengan undang-undang.
Pasal 24B
1. Komisi Yudisial bersifat
mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai
wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
2.Anggota Komisi Yudisial harus
mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
3.Anggota Komisi Yudisial diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
4. Susunan, kedudukan, dan
keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang- undang.
Pasal 24C
1. Mahkamah Konstitusi berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang
Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umum.
2. Mahkamah Konstitusi wajib
memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang
Dasar.
3. Mahkamah Konstitusi mempunyai
sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
4.Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
5.Hakim konstitusi harus memiliki
integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
6.Pengangkatan dan pemberhentian
hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang Mahkamah
Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan
untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
|
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
1.yang mendyadi warga Negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam
hukum dan pemerintahan dan wadjib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
2.Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 28( sama )
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang
|
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
1.Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.Penduduk ialah waraga
negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Hal-hal mengenai warga
negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2.Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan
penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan
3.Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28 ( sama )
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang
BAB
XA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28C
1. Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni
dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat
manusia.
2. Setiap orang berhak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang
sama dihadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan
kerja.
3. Setiap warga negara berhak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status
kewarganegaraan.
Pasal 28E
1.Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang atas kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati
nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul,
dan mengeluarkan
pendapat.
Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas
dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup
baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang mendapat kemudahan
dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama
guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas
jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.
4. Setiap orang berhak mempunyai
hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara
sewenang-wenang oleh siapa pun.
Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk
tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan
hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi
manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
2. Setiap orang berhak bebas atas
perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
3. Identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban
4. Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.
5. Untuk menegakan dan melindungi
hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka
pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan
perundangan-undangan.
Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2. Dalam menjalankan hak dan
kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta
penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang
adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
|
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1.Negara berdasar atas Ketuhanan yang
Maha Esa
2.Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
|
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1.Negara berdasar atas Ketuhanan
yang Maha Esa.
2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
|
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
1.Tiap-tiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2.Syarat-syarat tentng pembelaan diatur dengan
undang-undang
|
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
1.Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2.Usaha pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik
Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3.Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara.
4.Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. susunan dan kedudukan TNI ,
kepolisian Negara rwpublik Indonesia, hubungan dan kewenangan TNI dan
kepolisian NKRI di dalam menjalankan tugasnya syarat – syarat keikut sertaan
warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dalam UU
|
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
1.Tiap-tiap warga Negara berhak
mendapat pengajaran.
2.Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu
sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
|
BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.****)
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.****)
4.Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk
memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
5.Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
mesyarakat dalam memelihara dalam
mengembangkan nilai-nilai
budayanya.****)
2.Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
|
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1.Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara
dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara
oleh Negara
|
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional.****)
5. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
undang.
Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.****)
2. Negara mengembangkan sistim
jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah
dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.****)
3. Negara bertanggungjawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.****)
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai
pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
|
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36 Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
|
BAB XV
BENDERA BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU
KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah
Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambing Negara ialah garuda
pancasila denagan semboyan bhineka tunggal ika
Pasal 36B
Lagu kebangsaan ialah Indonesia
raya
Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai
bendera bahasa dan lambing Negara serta lagu kebangsaan di atur dengan
undang-undang.
|
BAB XVI
PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1.Untuk mengubah Undang-Undang
Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
rakyat harus hadir.
2.Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggota yang hadir.
ATURAN
PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih
langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar
ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden
dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusjawaratan rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang
ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah
Komite Nasional.
ATURAN
TAMBAHAN
1.Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia
Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang
ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
2.Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan
rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
|
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1. Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota
Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)
2. Setiap usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan
dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
3. Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar,
sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)
4. Putusan untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan
sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh
anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)
5. Khusus mengenai bentuk negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada
masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut
Undang-Undang Dasar ini.
Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap
berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan
belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini.
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi
untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.
Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan UUD
ini, UUD RI Tahun 1945 Terdiri atas pembukaan dan psal-pasal perubahan
tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke 6 (lanjutan) tgl 10
Agustus 2002 sidang tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tgl ditetapkan.
|