Sabtu, 11 Oktober 2014

Pasal-pasal dalam UUD 1945 hasil amandemen



Perbedaan UU hasil amandemen dan sebelum amandemen


UUD 1945 Sebelum di Amandemen

UUD 1945 Setelah di Amandemen
                          BAB I
Pasal 1
1. Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.

2.Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
                          BAB I
Pasal 1
1.Negara Indonesaia ialah Negara kesatuan, yang berbentuk Republik.

2.Kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

3.Negara Indonesia adalah negara hukum
BAB II
MPR
Pasal 2
1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan Utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang.

2.Majelis permusyawaratan rakyat besidang sedikitnya sekali dalam lima tahun diIbu Kota Negara.

3.segala keputusan majelis permusyawaratan rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak.
Pasal 3
Majelis permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-undang Dasar dan Garis-Garis besar haluan Negara.
BAB II
MPR
Pasal 2
1.MPR dan perwakilan daerah dipilh melalui pemilihan umum dan di atur lebih lanjut dengan undang-undang









Pasal 3
1. MPR berwenang mengbah dan menetapkan Undang-undang Dasar.
2. MPR melantik presiden dan Wakil Presiden.
3. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-udang Dasar
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4
1.Presiden Ripublik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.
2.Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
1.Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2.Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
1.Presiden adalah orang Indonesia Asli.
2.Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.








Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.

Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatnaya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.





























Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji, dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
 Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian denga negara lain.














Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 13
1.Presiden mengangkat Duta dan Konsul.
2.Presiden menerima duta negara lain.



Pasal 14                
Presiden memberi grasi, amnesti,abolisi dan rehabilitasi.





Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan.



BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal  4
1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-undang Dasar.

2. dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
1. Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada DPR.
2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
1. Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden harus seorang warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah penerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah menghianati negara, serta mampu secara rohani dan jasamani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Waklil Presiden.
2. Syarat-syarat menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Pasal 8
1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatnaya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
2. Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden selambat-lambat nya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuh memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti , diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatnaya bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah menti Luar Negri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu. Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasang calon Presiden dan Wakil Presiden yang di usulkan partai politik atau gabungan partai politik yang peket calon Presiden dan Wakil Presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatanya.
Pasal 9
1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara
Pasal 11
1. Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian denga negara lain.
2. Presiden dalam membuat perjanjian Internasional lainya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan mengharuskan perubahan dan pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang – undang
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya Syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang undang-undang
Pasal 13
1. Presiden mengangkat Duta dan Konsul
2. Dalam mengangkat Duta Presiden memperhatikan pertimbangan DPR      
 3. Presiden menerima penetapan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 14
1. Presiden memberi grasi, dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
2. Presiden memberi Amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
BAB 1V
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
1.Susunan DPA di tetapkan dengan undang-undang

2.Dewan ini berkewajiban member jawab atas pertanyaan presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG


(DIHAPUS)



BAB V
KEMENTRIAN  NEGARA
Pasal 17
1.Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
2.Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3.Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintah.
BAB V
KEMENTRIAN NEGARA
Pasal 17
1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara

2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

4. Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementerian negara diatur dengan undang-undang
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahnya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam pemerintah negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VI
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 18
1.Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang.

2.Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas etonomi dan tugas pembantuan.

3.Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki Dewan Perwakilan Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4.Gubenur, Bupati dan Wali kota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota, dipilih secara demokratis
5.Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6.Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7.Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A
1.Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota atau antara provinsi dan kabupaten dan kota diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
2.Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
Pasal 18B
1.Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
2.Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

2. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.



Pasal 20
3.Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

2. Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.












































Pasal 21
1. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.

2. Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.


Pasal 22
1.Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.

3. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.

BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
1.Anggota Dewan perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
2.Susunan Dewan perwakilan Rakyat diatur dengan undang- undang.
3.Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
1.Dewan perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
2.Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
3.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapatkan persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan perwakilan Rakyat masa itu.
4.Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
5.Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Pasal 20A
1.Dewan perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
2.Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, Dewan perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
3.Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain undang-undang dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan ,menyampaikan usul dan pendapat serta hak imunitas.
4.Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
Pasal 21
1.Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan rancangan undang-undang.
2.Jika rancangan itu meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.

Pasal 22
1.Dalam hal Ikwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
2.Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
3.Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah tersebut harus dicabut.
Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat dihentikan dari jabatanya, yang syarat-syarat dan tata cara diatur dalam undang-undang.

BAB VIIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
1. Anggota Dewan perwakilan daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.

2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga dari jumlah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

3. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

4. Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

Pasal 22D
1. Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, sehubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.

2. Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan Agama.

3. Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasan itu kepada pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah pengolahan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.

4. Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatanya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
1. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.

2. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

3. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah partai politik.

4. Peserta pemilihan umum untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.

5. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.

6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1.Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.

2.Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.

3.Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

4.Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
5.Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
1. Anggaran dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Rancangan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama Dewan Pewakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan Perwakilan Daerah.

3. Apabila Dewan Pewakilan Rakyat tidak menyetui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh presiden, permerintah menjalankan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun lalu.

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23D
Negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab dan independensinya diatur dengan undang-undang.

BAB VIIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
1. Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa keuangan.

2. Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenanganya.

3. Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F
1. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh anggota Dewa n Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan daerah dan diresmikan oleh presiden.
2. Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G
1. Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan disetiap provinsi.

2. Ketentuan lebih lanjut mengenai badan pemeriksa keuangan diatur dengan undang-undang
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1.Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.

2.Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

3. badan – badan lain yang fungsingnya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang – undang

Pasal 24A
1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. 

2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.

3. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

4. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.

5. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta
badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24B
1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

2.Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

3.Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang- undang.

Pasal 24C
1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang- Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.

4.Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

5.Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.

6.Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
1.yang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disyahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.Syarat-syarat yang mengenai kewargaan negara ditetapkan dengan undang-undang.



Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2.Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan


Pasal 28( sama )
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
1.Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Pasal 27
1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
2.Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan
3.Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 28  ( sama )
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang

BAB XA 
 HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta
berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.

2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya
secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28D
1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. 

2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.

3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
1.Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. 

2. Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan
sikap, sesuai dengan hati nuraninya. 

3. Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. 

2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan medapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

2. Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh
kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan
dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak
boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun. 

Pasal 28I
1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

2. Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan
perkembangan zaman dan peradaban

4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah
tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

5. Untuk menegakan dan melindungi hak assi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundangan-undangan.

Pasal 28J
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai- nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1.Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa
 2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XI
AGAMA
Pasal 29
1.Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.     
                               
 2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30
1.Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
2.Syarat-syarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
1.Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2.Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
3.Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4.Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. susunan dan kedudukan TNI , kepolisian Negara rwpublik Indonesia, hubungan dan kewenangan TNI dan kepolisian NKRI di dalam menjalankan tugasnya syarat – syarat keikut sertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dalam UU
BAB XIII
PENDIDIKAN

Pasal 31
1.Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran.
2.Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.











Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

BAB XIII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya.****)

3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)

4.Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)

5.Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia


Pasal 32
1. Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan mesyarakat dalam memelihara dalam
mengembangkan nilai-nilai budayanya.****)

2.Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya
nasional.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.








Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara
BAB XIV
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
undang.


Pasal 34
1.Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.****)

2. Negara mengembangkan sistim jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.****)

3. Negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak.****)

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA


Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36                                     Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XV
BENDERA BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
Pasal 36A
Lambing Negara ialah garuda pancasila denagan semboyan bhineka tunggal ika

Pasal 36B
Lagu kebangsaan ialah Indonesia raya


Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera bahasa dan lambing Negara serta lagu kebangsaan di atur dengan undang-undang.


BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1.Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan rakyat harus hadir.
2.Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.















ATURAN TAMBAHAN
1.Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
2.Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
1. Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang- kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

2. Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)

3. Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar,
sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****)

4. Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya limapuluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)

5. Khusus mengenai bentuk negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat

Pasal I
 Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum
diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal II
 Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang- Undang Dasar ini.

Pasal III
 Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum
dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
 Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan UUD ini, UUD RI Tahun 1945 Terdiri atas pembukaan dan psal-pasal perubahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna MPR RI ke 6 (lanjutan) tgl 10 Agustus 2002 sidang tahunan MPR RI dan mulai berlaku pada tgl ditetapkan.

0 komentar: